Dewan Muda DIY: Transformasi Digital Butuh Landasan Hukum yang Jelas

11
Dr. R. Stevanus Christian Handoko S.Kom., MM., anggota DPRD DIY

BeritaYogya.com – Anggota Komisi A DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM., menegaskan bahwa sebelum pemerintah daerah melaksanakan transformasi digital, diperlukan landasan hukum yang jelas baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, arah digitalisasi akan tidak terarah, berjalan sendiri-sendiri, dan sulit diimplementasikan secara efektif.

Ia mencontohkan bahwa beberapa daerah sudah mulai menerapkan layanan berbasis digital, tetapi ketiadaan regulasi yang jelas sering kali memunculkan kendala dalam alokasi anggaran, keamanan data, serta koordinasi antar-lembaga. Hal ini, menurut Stevanus, membuat program digitalisasi tidak optimal dan bahkan berisiko terjadi penyalahgunaan.

Stevanus menyoroti bahwa tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur transformasi digital, terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kebijakan dan anggaran. Pengadaan sistem digital yang dilakukan tanpa aturan yang jelas sering kali tidak transparan, sulit diintegrasikan, serta rentan terhadap inefisiensi dan pemborosan anggaran.

Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, sistem teknologi informasi di daerah diadakan secara sporadis dan tanpa perencanaan matang, yang menyebabkan ketidaksesuaian antar-platform serta sistem yang akhirnya mangkrak. Oleh karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang dapat mengatur standarisasi dan pengawasan digitalisasi pemerintahan.

Beberapa daerah di Indonesia mulai menyadari pentingnya regulasi dalam transformasi digital. Namun, menurut Stevanus, penyusunan Perda digitalisasi sering terhambat birokrasi yang panjang serta kurangnya pemahaman mengenai urgensi digitalisasi di kalangan legislatif daerah.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi terbaru seperti AI, Big Data Analytics, Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR), Machine Learning, Robotic, dan Blockchain, yang kian pesat tetapi belum memiliki rujukan hukum yang jelas di tingkat daerah.

DIY sendiri sudah lama mencanangkan program Smart Region, tetapi hingga saat ini belum memiliki Perda yang mengatur pengembangannya secara komprehensif. Padahal, konsep Smart Region mencakup berbagai aspek seperti Smart Government, Smart People, Smart Economy, Smart Culture, Smart Branding, Smart Society, Smart Living, dan Smart Environment.

Untuk itu, Stevanus kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) “Yogyakarta Smart Province”, yang menurutnya sudah lama diajukan tetapi belum terealisasi. Raperda ini diharapkan dapat menjadi pondasi hukum bagi digitalisasi di DIY dan selaras dengan visi-misi Pemda DIY dalam RPJMD 2022-2027.

Stevanus juga menekankan bahwa di tengah semangat modernisasi digital, banyak pemerintah daerah masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Hal ini dinilai ironis karena tanpa landasan hukum yang kuat, transformasi digital tidak akan memiliki arah yang jelas, rentan disalahgunakan, serta sulit dipertanggungjawabkan.

Ia berharap Perda Yogyakarta Smart Province dapat segera dibahas dan disahkan guna mempercepat transformasi digital yang terencana, terintegrasi, dan berbasis regulasi yang kuat di DIY.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini