BeritaYogya.com – LSM Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan para kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar tidak terlibat dalam praktik jual-beli jabatan saat melakukan rotasi aparatur sipil negara (ASN). Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada kinerja ASN, bukan karena faktor kedekatan, keberpihakan politik, atau peran dalam Pilkada 2024.
Koordinator Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menjelaskan bahwa praktik suap dalam jual-beli jabatan beroperasi layaknya lingkaran setan korupsi. Pola ini umumnya terjadi melalui mekanisme suap dan pemerasan, di mana pejabat yang memberikan suap tertinggi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan posisi tertentu.
“Besarnya nilai jabatan bergantung pada seberapa strategis posisi tersebut. Semakin besar anggaran yang dikelola oleh pemegang jabatan, semakin tinggi pula harga posisi tersebut. Hal ini berpotensi membuka peluang korupsi karena pejabat yang terpilih bisa saja menyalahgunakan anggaran proyek untuk mempertahankan jabatannya,” ujar Kamba, Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut, Kamba menambahkan bahwa suap dalam jual-beli jabatan merupakan awal dari korupsi sistematis. Pejabat yang telah membayar untuk mendapatkan jabatan kemungkinan besar akan mencari cara agar tetap mempertahankan posisinya, termasuk dengan melakukan korupsi terhadap proyek yang ia kelola. Hal ini menciptakan siklus korupsi yang sulit dihentikan.
Oleh karena itu, pengawasan dari Aparat Penegak Hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sangat penting untuk mencegah praktik ini. JCW berencana untuk segera berkoordinasi dengan KPK guna memastikan adanya pengawasan ketat terhadap mutasi dan promosi ASN di berbagai kabupaten dan kota di DIY.