Kemendikbudristek Ajak Pengenalan dan Pemahaman Terhadap Penghayat Kepercayaan dalam Pendidikan

12
Kepala Puspeka, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, saat memberikan sambutan pada Webinar Forum Belajar Kebinekaan dengan tema “Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” (Foto: Kemendikbudristek)

BeritaYogya.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) telah menyelenggarakan sebuah kegiatan Webinar Forum Belajar Kebinekaan dengan tema “Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. 

Acara ini diadakan baik secara tatap muka maupun daring melalui zoom meeting, dan juga disiarkan langsung melalui saluran Youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI pada tanggal 14 Oktober 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Puspeka, Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menjelaskan bahwa Penghayat Kepercayaan merujuk kepada sekelompok orang atau individu yang teguh pada keyakinan leluhur bangsa Indonesia yang telah ada sejak zaman nenek moyang.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 telah menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ini telah ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang juga berlaku untuk Penghayat Kepercayaan.

Rusprita menekankan bahwa saat ini ada berbagai jenis kepercayaan yang masih ada, seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim, Marapu, Mappurondo, dan lainnya, dengan lebih dari 12 juta pengikutnya, meskipun baru 102 ribu yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang luas tentang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mencegah intoleransi. Melalui upaya ini, diharapkan bisa menghilangkan prasangka negatif terhadap Penghayat Kepercayaan yang sering dicap dengan stigma negatif.

Rusprita berharap bahwa webinar dan konten yang disediakan oleh Puspeka dapat menjadi alat edukasi untuk mencegah diskriminasi terhadap peserta didik Penghayat Kepercayaan. Selain itu, para pemangku kepentingan dapat memberikan layanan pendidikan yang maksimal terhadap peserta didik Penghayat Kepercayaan.

Forum Belajar Kebinekaan Episode ke-3 ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Presidium Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (DMP MLKI) Bidang Pendidikan, Andri Hernandi, dan Kepala Sekolah SMAN 1 Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Jasmilawati. Ada juga penampilan puisi lisan Sunda dan seni tari oleh siswi-siswi yang merupakan peserta didik Penghayat Kepercayaan.

Andri Hernandi menjelaskan tentang ajaran, ritual, salam, sarana peribadatan, sarana layanan pendidikan dan sosial, dan aspek lain mengenai Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ia menyoroti bahwa praktik ritual Kepercayaan adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan yang mencerminkan tradisi dan budaya setempat.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bambang, Jasmilawati, menjelaskan bagaimana sekolahnya telah mengakomodasi peserta didik Penghayat Kepercayaan dan mempromosikan toleransi agama serta persamaan fasilitas pendidikan dengan agama-agama lainnya.

Adapun peraturan yang mengatur Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia termasuk UUD 1945, Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, serta Surat Keputusan BSKAP Nomor 57/HR/KR/2022. Kemendikbudristek juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk memastikan pelayanan pendidikan yang merata sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing peserta didik. Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan dan intoleransi terhadap Penghayat Kepercayaan dalam pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here