Koalisi Sipil Kecam RUU TNI: Ancaman Kembalinya Dwifungsi Militer

15
Koalisi Masyarakat Sipil saat Menggeruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah (Foto: Istimewa)
Koalisi Masyarakat Sipil saat Menggeruduk Rapat RUU TNI di Hotel Mewah (Foto: Istimewa)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah Fairmont, Jakarta, selama dua hari terakhir. 

Dalam pernyataan resminya, koalisi tersebut menolak revisi undang-undang karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah dijalankan di era Orde Baru.

Menurut mereka, perubahan ini justru melemahkan profesionalisme TNI dan membuka peluang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. 

Hal ini dinilai melanggar prinsip netralitas militer dan dapat memicu persoalan serius seperti dominasi militer di ranah sipil serta konflik loyalitas.

Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, AJI Jakarta, Setara Institute, hingga BEM SI ini juga mengkritik keras tempat dan waktu pembahasan yang dianggap tidak transparan, minim akuntabilitas, serta bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran. 

Mereka menyebut pembahasan di hotel bintang lima pada akhir pekan sebagai bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan publik.

Aksi protes pun dilakukan di lokasi pembahasan. Mereka menilai langkah ini menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dan DPR terhadap partisipasi publik dalam merancang kebijakan penting seperti RUU TNI. 

Menurut mereka, ini adalah tindakan ‘omon-omon’ di tengah pemotongan anggaran sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Di sisi lain, Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan bahwa rapat diadakan di luar gedung DPR karena alasan mendesak dan telah sesuai tata tertib. 

Ia juga menyebut pemilihan Hotel Fairmont berdasarkan kerja sama tarif khusus antara hotel dan DPR.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI difokuskan pada empat poin utama: modernisasi alutsista, batas penugasan TNI di institusi sipil, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan usia pensiun. 

Namun, revisi tersebut hanya mencakup tiga pasal: Pasal 3, 47, dan 53.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini