BeritaYogya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024, mereka akan mendapatkan pengamanan yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan pengamanan berupa personil, kendaraan, dan lokasi bagi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan hal ini dalam sebuah pernyataan tertulis pada Sabtu (4/11/2023).
Hasyim juga mengungkapkan bahwa KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan, yang dijadwalkan pada Senin (13/11/2023). Teknis pengamanan akan dibahas lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah pasangan tersebut resmi menjadi calon.
Hasyim menekankan bahwa setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, kewenangan pengamanan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sebelumnya, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Sementara pasangan Prabowo-Gibran mendapat dukungan dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, serta Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada Rabu (14/2/2023).