KSAD Maruli: Letkol Teddy Tak Wajib Mundur meski Jadi Seskab

10
Letkol Teddy Indra Wijaya (Foto: Istimewa)
Letkol Teddy Indra Wijaya (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak kembali menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo Subianto. 

Menurut Maruli, jabatan tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara dan serupa dengan jabatan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) yang juga bisa diisi oleh prajurit aktif.

Dalam keterangannya usai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Maruli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat sejumlah jabatan sipil yang memang bisa ditempati oleh anggota TNI aktif. 

Sesmilpres termasuk di antaranya, dan selama ini biasanya dijabat oleh perwira tinggi berpangkat mayor jenderal, serta didampingi sekretaris dari kalangan polisi.

Menanggapi polemik terkait posisi Letkol Teddy sebagai Seskab di tengah pembahasan revisi UU TNI, Maruli menekankan bahwa posisi tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dalam draf revisi UU TNI yang sedang digodok DPR dan pemerintah, jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 15, dan Sesmilpres tetap masuk dalam daftar tersebut.

Jika revisi UU TNI resmi berlaku, Maruli menyatakan siap menindak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 15 instansi yang diperbolehkan. 

Ia mencontohkan posisi Kepala Bulog dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian yang akan dievaluasi sesuai aturan baru tersebut.

Penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 143/P Tahun 2024. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menegaskan bahwa jabatan Seskab tidak mengharuskan purnawirawan TNI karena sejajar dengan posisi Sesmilpres. 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan peraturan presiden terbaru, Seskab kini merupakan jabatan ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini