Wamenkeu Tegaskan Danantara Bukan untuk Gadaikan Saham Negara

8
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (Foto: Istimewa)

BeritaYogya.com – Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menegaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak bertujuan untuk menggadaikan saham pemerintah di BUMN. 

Dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, ia menjelaskan bahwa Danantara memiliki mandat untuk mengelola dividen yang dihasilkan dari aset negara, bukan menjual atau menggadaikan kepemilikan saham tersebut.

Menurut Thomas, Danantara akan menggunakan dividen sebagai sumber dana investasi yang dapat memperkuat posisi BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. 

Ia menekankan bahwa saham negara akan tetap menjadi milik pemerintah, hanya hasil keuntungannya saja yang dikelola untuk tujuan investasi.

Pembentukan Danantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan secara resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025. 

Lembaga ini memiliki modal awal sebesar Rp 1.000 triliun yang berasal dari penyertaan modal negara, berupa saham dan dana tunai milik BUMN. Selama ini, dividen dari BUMN disetor langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Namun dengan hadirnya Danantara, mekanisme ini diubah agar dividen bisa dikelola langsung dan dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang yang berkelanjutan.

Thomas juga menekankan bahwa Danantara tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas, serta bertujuan mendorong kemandirian ekonomi Indonesia lewat penguatan BUMN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini