Larung Sesaji Untuk Peringati Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY di Baron

24
Larung Sesaji di Laut Baron ( Foto: jogjaprov.go.id)

BeritaYogya.Com – Peringatan satu dasawarsa Undang Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimeriahkan dengan upacara laut. Pelaksanaan upacara laut ini digelar di Pantai Baron, Kabupaten Gunungkidul (27/08/2022)

Peserta kenduri dan Upacara di Laut melarung 10 tumpeng di laut Selatan, tepatnya di pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul.

Tumpeng beserta uborampe merupakan sedekah laut sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta doa untuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta seluruh masyarakat Yogyakarta.

Rangkaian acara Upacara di Laut digelar dalam rangka merayakan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY.

“Upacara laut memperingati satu Dasawarsa ditandai dengan labuhan laut berupa larung sesaji yang dilakukan para nelayan di pantai Selatan. Selain melarung beberapa sesaji, dalam acara tersebut turut digelar sarasehan tim SAR Satlinmas Rescue Istimewa”, kata Kasatpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (31/8/2022).

Noviar berharap, upacara laut memperingati satu dasa warsa Undang-Undang Keistimewaan DIY menjadi momentum bagi masyarakat DIY untuk menjadikan laut Selatan sebagai pusat ekonomi, budaya dan pariwisata DIY.

“Saatnya Samudera Hindia menjadi pemersatu dan kebangkitan ekonomi masyarakat DIY,” kata Noviar.

Dalam acara tersebut dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di DIY, serta perwakilan dari pihak Kraton Ngayogyakarta. Pada momentum peringatan satu Dasawarsa kali ini, perwakilan Kraton Ngayogyakarta, KPH Yudonegoro berharap Satpol PP DIY fokus penertiban tanah Sultan Ground maupun Pakualaman Ground.

Kanjeng Yuda juga meminta kepada Satpol PP agar menertibkan pelanggaran-pelanggaran pada tanah-tanah SG yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan Perda, Perdais atau Pergub serta kebijakan lainnya. Senada dengan Kanjeng Yuda, Paniradya Pati, Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si  menjabarkan jika tujuan pembentukan Satpol PP dalam Undang-undang no.23 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 255 ayat 1 disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakan Perda maupun Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

“Satpol PP DIY untuk fokus menertibkan tanah Sultan Ground maupun Pakualaman Ground sebagaimana amanat Perdais nomor 1 tahun 2017,” ujar Noviar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here