Membentuk Kota Lengkap sebagai Upaya Pencegahan Konflik Pertanahan dan Urgensi Komisi Agraria Nasional

4
Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Teknologi Informasi Sunraizal (Foto: ATR/BPN)

BeritaYogya.com – Dalam upaya untuk menghindari konflik pertanahan, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendeklarasikan wilayah sebagai “Kota Lengkap.” Ini bertujuan agar tanah di wilayah tersebut dapat terdaftar dengan baik dan aman, sehingga terhindar dari konflik pertanahan.

Konsep “Kota Lengkap” mengacu pada pemetaan tanah yang telah secara resmi terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki data yang lengkap, baik dari segi spasial maupun yuridis.

Keberlakuan “Kota Lengkap” secara spasial berarti bahwa semua bidang tanah terpetakan tanpa ada tumpang tindih. Sedangkan dalam aspek yuridis, data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat dan konsisten antara dokumen fisik dan elektronik.

Pengakuan status “Kota Lengkap” memberikan perlindungan kepada masyarakat dan instansi dalam hal pertanahan. Ini karena dengan keberadaan “Kota Lengkap,” masyarakat dapat merasa lebih aman dalam hal kepemilikan tanah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sunraizal, Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Teknologi Informasi, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Urgensi Pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) sebagai Lembaga Pengurai Masalah Pertanahan” di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.

Sunraizal juga menekankan bahwa wilayah yang diakui sebagai “Kota Lengkap” dapat memanfaatkan inovasi dengan melakukan digitalisasi data pertanahan serta penggunaan sertifikat elektronik.

Kantor Pertanahan yang telah mendapat status “Kota Lengkap” juga diharapkan untuk berinovasi dengan melakukan digitalisasi data pertanahan dan penerbitan sertifikat elektronik. Sunraizal menjelaskan bahwa dengan penggunaan sistem elektronik, praktik-praktik yang melibatkan mafia tanah akan menjadi lebih sulit, dan Kementerian ATR/BPN dapat melindungi masyarakat.

Sebanyak 12 wilayah telah dideklarasikan sebagai “Kota/Kabupaten Lengkap,” termasuk beberapa wilayah di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Bali.

Dalam konteks penyelesaian konflik pertanahan, meskipun telah ada banyak aturan hukum, jumlah konflik pertanahan di Indonesia masih terus meningkat. Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa antara tahun 2018 hingga 2020, terdapat 8.625 kasus konflik pertanahan, dan sekitar 63,5 persen di antaranya berhasil diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ketua Umum Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Ahmed Kurnia Soeriawidjaja, menjelaskan bahwa salah satu penyebab kompleksitas konflik pertanahan adalah adanya mafia tanah yang terlibat dalam birokrasi pertanahan dari atas hingga bawah.

Yapena dan berbagai pihak lainnya mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN) sebagai upaya untuk mengatasi masalah pertanahan yang semakin kompleks. KAN diharapkan dapat membawa integritas, kompetensi, solusi, dan koordinasi dalam penyelesaian masalah pertanahan.

Dalam FGD tersebut, dibahas perlunya penyederhanaan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan serta efektivitas peran pemerintah dalam mengatasi masalah pertanahan. Dalam rangka mewujudkan gagasan pembentukan KAN, diskusi dilakukan untuk merumuskan gagasan dan rencana pembentukan KAN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here