MKMK Menjatuhkan Sanksi pada Anwar Usman Terkait Pelanggaran Etik dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres

3
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie (Foto: Tangkapan Layar MK)

BeritaYogya.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, dalam amar putusan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Jimly menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Anwar diperiksa oleh MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Menurut peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan, serta pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam putusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Seluruh putusan atas permohonan tersebut dibacakan oleh MKMK pada hari Selasa.

Jimly menjelaskan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan secara berurutan dan telah diatur dalam empat putusan yang disederhanakan. Putusan pertama mencakup semua hakim konstitusi, yang kedua adalah dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, yang ketiga adalah dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan yang terakhir adalah putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dari 21 laporan tersebut, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, dengan total 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan terkait sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra. MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Dalam putusan kedua, MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here