BeritaYogya.com – Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, telah mengungkapkan permintaannya agar Heru Budi Hartono tidak memegang dua jabatan sekaligus, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur dan Kepala Sekretariat Kepresidenan.
Menurut MTZ, Heru Budi sebaiknya tidak menjalani dua peran ini secara bersamaan, terutama sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenan, karena itu dapat mengganggu fokus pekerjaan Heru Budi sebagai Pj Gubernur. MTZ mengemukakan pandangan ini dalam wawancara dengan TEMPO pada tanggal 17 Oktober 2023.
Alasan MTZ untuk menyampaikan pendapat ini adalah karena masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta telah diperpanjang selama satu tahun ke depan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. MTZ mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masalah-masalah di Jakarta, seperti kemacetan lalu lintas yang terus berlanjut dan semakin parah.
Politisi PKS ini memandang bahwa Heru Budi seharusnya segera menyelesaikan permasalahan yang masih terbuka di Ibukota, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta isu-isu terkait Kampung Bayam dan Program Keluarga Harapan (KJP). Selain itu, MTZ juga memperhatikan kurangnya langkah-langkah yang telah diambil dalam mengatasi masalah polusi udara yang menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota paling terpolusi di dunia.
MTZ juga menyoroti masalah yang belum teratasi terkait warga Kampung Bayam yang masih belum dapat menempati Kampung Susun Bayam (KSB), terlepas dari selesainya proyek ini ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur.
Terakhir, MTZ mengungkapkan keprihatinannya tentang masalah subsidi pangan, di mana warga harus mengantre sejak dini hari untuk mendapatkan pangan murah yang didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan ini semakin diperparah oleh semakin sedikitnya gerai yang menyediakan pangan murah.
Dengan demikian, MTZ berharap agar Heru Budi Hartono dapat lebih fokus pada tugasnya sebagai Pj Gubernur dan segera mengatasi sejumlah permasalahan yang masih menghantui Ibukota.