Pemerintah Resmi Siapkan Rp7,3 Triliun untuk Penanganan Bencana

4
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, hadir pada Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana di Banda Aceh, Rabu (9/10/2024). (Foto: Dokumentasi BKF Kementerian Keuangan)

BeritaYogya.com – Pemerintah siap mengoperasikan Pooling Funds Bencana (PFB) sebagai instrumen utama pembiayaan risiko bencana dengan dana awal sebesar Rp7,3 triliun, menurut pernyataan Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, pada Rabu (9/10/2024). Regulasi teknis terkait pengumpulan, pengembangan, dan penyaluran dana saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Sebelumnya, pemerintah telah menyusun Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB), dengan PFB sebagai instrumen utama. PFB didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang mengumpulkan dana dari berbagai sumber dan menyalurkannya untuk penanggulangan bencana mulai dari tahap prabencana hingga pascabencana.

Sumber pendanaan PFB juga dapat berasal dari donor internasional dalam bentuk hibah dan dana perwalian. PFB memungkinkan transfer risiko melalui mekanisme asuransi untuk mengurangi dampak kerugian ekonomi akibat bencana. Wahyu Utomo menjelaskan bahwa strategi PARB dirancang agar pemerintah lebih siap menghadapi risiko bencana yang terus meningkat.

Direktur Penyaluran Dana BPDLH, Damayanti Ratunada, menyatakan bahwa pendanaan PFB bisa diterima oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta komunitas yang mengajukan proposal melalui pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa partisipasi pemerintah daerah dalam PFB merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyambut positif skema PFB ini, dengan Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo, menyebut PFB sebagai solusi yang dapat diandalkan untuk menangani bencana besar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here