Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Partisipasi Publik dalam Perubahan Regulasi

8
Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes Yanti Herman (Foto: Kemenkes RI)

BeritaYogya.com – Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan melibatkan serangkaian usaha yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien. 

Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik melalui upaya internal maupun eksternal.

Menurut Yanti Herman, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes, tujuan utama dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah untuk memastikan bahwa pasien menerima pelayanan Kesehatan yang berkualitas tinggi dan memberikan kepuasan kepada mereka. 

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mengadopsi budaya mutu melalui manajemen organisasi dan klinis yang efektif.

Selain keuntungan tersebut, peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia di Rumah Sakit, terutama dalam konteks Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah memasukkan unsur kualitas dalam Universal Health Coverage (UHC). 

UHC memungkinkan akses setiap orang ke layanan yang mengatasi penyebab utama penyakit dan kematian serta memastikan bahwa layanan tersebut memiliki kualitas yang memadai untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Uji publik tentang substansi mutu pelayanan kesehatan membahas berbagai aspek termasuk pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, manajemen risiko, registrasi, lisensi, akreditasi, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. 

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan meliputi audit medis, audit keuangan, program pengendalian dan pencegahan infeksi, pengendalian resistensi antimikroba, dan sertifikasi ISO.

Dalam rangka mencapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan, baik secara internal maupun eksternal, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, pengaduan, dan liputan media elektronik serta cetak.

Pemerintah pusat menetapkan standar mutu strategis, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan memastikan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya memenuhi standar tersebut dan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Proses uji publik untuk peraturan turunan UU Kesehatan diadakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan yang berarti dari masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan atau melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here