BeritaYogya.com – Pada tahun 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) memulai program pengendalian kecurangan (fraud control plan – FCP) untuk mengawasi distribusi bantuan kepada satuan kerja. Mereka telah membentuk tim untuk menginformasikan tentang FCP.
FCP adalah alat yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kecurangan yang mungkin terjadi di dalam organisasi, termasuk dalam pelaksanaan program bantuan. Pada tahun ini, bantuan pemerintah tersebar di Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pemberlakuan FCP mendapat dukungan luas, salah satunya dari Prof. Al Makin, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dia menyambut baik langkah preventif ini untuk menjalankan program dengan benar.
Prof. Makin yakin FCP akan memastikan bahwa bantuan pemerintah yang diberikan kepada UIN Sunan Kalijaga, baik berupa beasiswa, penelitian, atau program lainnya, akan dilaksanakan dengan baik, sesuai hukum, dan administratif.
Abdurrahman Saputra, Pengendali Teknis Itjen Kemenag, menjelaskan bahwa FCP bukanlah alat baru, melainkan digunakan untuk meningkatkan pengendalian yang sudah ada untuk mencapai ZI WBK WBBM.
Ketua Tim, Ratna Cahyaning Tyas, menambahkan bahwa dalam FCP, terdapat sepuluh atribut yang bertujuan untuk mencegah kecurangan dalam bantuan pemerintah. Ini termasuk kebijakan anti-kecurangan, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko kecurangan, perhatian pegawai, perhatian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kecurangan, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, serta standar perilaku dan disiplin.
“Sepuluh atribut ini untuk memastikan bahwa implementasi FCP sudah terdokumentasi dalam rencana aksi,” katanya.