Pernikahan Anjing Menggunakan Adat Jawa, Pelecehan Budaya yang Fatal.

30
Ketua Komisi D bersama Dr. R. Stevanus menerima audiensi Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara.

BeritaYogya.Com – Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara (FBBATN) beraudiensi ke DPRD DIY terkait dengan kontroversi pernikahan anjing yang menggunakan adat budaya jawa (21/07/2023)

FBBATN yang terdiri terdiri dari 10 perwakilan lembaga adat dan budaya, yaitu Forum Budaya Jawa-Bali, PKM, Asosiasi Seni Pertunjukan Nusantara (Asintantra), Paguyuban Seni Tradisi DIY (Pasri), Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara (Forkom Prana), hingga Sanggar Seni Budaya Rajawali Mas, menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD DIY dan diterima oleh Ketua Komisi D H. Koeswanto dan Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM.


Forum ini sepakat bahwa pernikahan anjing dengan gagrak atau gaya Jawa ini adalah pelecehan dan penghinaan pada adat istiadat budaya yang penuh filosofi kehidupan bagi manusia.

“Kejadian pernikahan anjing menggunakan adat jawa merupakan sebuah penistaan, sebuah pelecehan, sebuah penghinaan, kepada adat tradisi budaya bangsa. Utamanya Jawa, khususnya DIY karena dalam acara tersebut terlihat memakai gagrak atau gaya Ngayogyakarta, itu begitu menyakitkan,” kata Ketua Umum FBBATN Gede Mahesa saat menyampaikan aspirasi di DPRD DIY, Jumat (21/7).

Dalam menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY itu, para budayawan ini turut menyerahkan petisi yang berisi 5 poin, yaitu:

  1. Mengecam keras kejadian perkawinan anjing. Merupakan tindakan pelecehan, penghinaan dan penistaan terhadap adat tradisi budaya Jawa.
  2. Mendesak kepolisian agar menindak pelaku dan penyebar konten perkawinan anjing serta event organizer sebagai pelaksana
  3. Meminta pada semua pihak yang menyebarkan agar segera men-takedown tayangan terkait
  4. 4.Pecat (tim) staf khusus presiden karena tidak berbudaya.
  5. Membuat Ruwatan Sengkala sebagai bentuk permintaan maaf.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto berjanji apa yang jadi aspirasi para budayawan akan disampaikan ke pimpinan dan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Aspirasi ini wajib kita mengawal dan mengamankan. Dengan resmi nanti kita dari DPRD akan koordinasi dengan pimpinan dewan, apa yang sudah disampaikan teman-teman ini kami sampaikan dan intinya membuat surat ke pemerintah,” kata Koeswanto.

Menurut Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM Aksi pernikahan anjing yang menggunakan tradisi adat Jawa (Jogja) telah menyedot perhatian public, meresahkan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial yang negative.

“Masyarakat Jawa dan Jogja sangat menghargai dan menjunjung tinggi kekayaan budaya yang dimiliki, dan tradisi adat yang diwariskan turun temurun memiliki peran sentral dalam menjaga identitas dan nilai-nilai kebudayaan lokal. Namun, aksi pernikahan anjing yang disematkan dalam tradisi adat Jawa telah mengecewakan banyak orang karena dianggap sebagai penghinaan, penistaan dan pelecehan terhadap warisan budaya tersebut”, ujar Dr. R. Stevanus.


Berdasarkan undang-undang terkait pemajuan dan perlindungan kebudayaan, UU ITE dan Perdais terkait dengan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan pernikahan anjing menggunakan adat jawa merupakan hal yang sangat fatal dan sangat melecehkan kebudayaan Jawa ( Yogyakarta ).

“Acara tersebut sangat melukai semua pihak yang sangat menjunjung tinggi budaya adiluhung Yogyakarta khususnya. Berbagai pihak dan masyarakat menuntut permintaan maaf dari pihak pelaku serta tindakan hukum yang tepat agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap budaya adiluhung yang ada di nusantara khususnya di Yogyakarta”, ujar Dr. R. Stevanus dari Komisi D.

“Kami turut menandatangi petisi yang disampaikan, kami juga mendukung jika ada elemen masyarakat melakukan somasi atau tindakan hukum lain. Jangan ada lagi yang main main dengan budaya, adat istiadat, tradisi yang ada di Yogyakarta”, Ungkap Dr. R. Stevanus

“ Saya berharap, pihak terkait/berwajib juga secara proaktif untuk dapat melakukan tindakan yang terukur, tepat agar masyarakat yang resah merasakan keadilan. Hukum tidak hanya tajam pada rakyat biasa tapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu”, pungkas Dr. R. Stevanus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here