
BeritaYogya.com – Seorang pria berinisial AP (32), alias Demit, warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor. Aksinya dilakukan saat pemilik kendaraan sedang ke kamar mandi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/3/2025). Korban, TF (38), baru saja pulang dari warung sekitar pukul 04.20 WIB. Setibanya di rumah, ia memarkir motor di depan rumah dan masuk untuk buang air besar.
“Lima menit kemudian, korban keluar dan mendapati motornya sudah hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bambanglipuro,” ujar Jeffry, Senin (1/4/2025).
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, Sabtu (29/3/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matik, satu unit motor bebek milik pelaku, serta sebuah ponsel.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta akibat kejadian ini. Sementara itu, pelaku kini harus menghadapi jerat hukum dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.