Sekda Jateng Sambut Kunker PPUU DPD RI

6
Kunjungan Kerja PPUU DPD RI ke Jawa Tengah (Foto: Pemprov Jateng)

BeritaYogya.com – Kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 September 2023 telah dilakukan. Kunker ini diselenggarakan untuk pemantauan dan peninjauan, serta pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rombongan kunker ke Provinsi Jateng yang dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo, diterima oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, bersama anggota DPRD Jateng, Ombudsman, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan Forkopimda Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Sekda menyambut baik kedatangan PPUU DPD RI yang telah memilih Pemprov Jateng sebagai lokasi kunjungan kerja pemantauan dan peninjauan terkait UU tentang Administrasi Pemerintahan. Sekda berharap agar PPUU DPD RI dapat mengakomodir berbagai masukan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng, Ombudsman, pemkab/pemkot, serta lembaga terkait lainnya tentang pengajuan revisi UU No 30 Tahun 2014.

“Konsep (revisi) UU No 30 Tahun 2014 adalah bagaimana administrasi pemerintahan yang baik, dan ujungnya adalah melayani masyarakat. Kami berterima kasih DPD RI hadir di Jateng, dan mendengarkan masukan-masukan dari kita. Tadi yang menjadi fokus utama, kaitannya dengan masalah diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi),” ujar Sekda.

Dijelaskan bahwa pengambilan keputusan dengan konsep diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui diskusi tersebut, Sekda berharap agar revisi UU No 30 Tahun 2014 dapat meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, mempercepatnya, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Sekda mengatakan bahwa pejabat pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota sering ragu untuk mengambil diskresi karena takut melanggar peraturan. Dia mengingatkan bahwa jika pengambilan diskresi berdampak pada pengeluaran anggaran daerah, hal tersebut dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Hal itu yang paling dikhawatirkan oleh pejabat pemerintah, jika mengambil diskresi. Karena melaksanakan anggaran saja sudah merasa takut, apalagi harus mengambil diskresi yang berakibat pada pengeluaran anggaran belanja. Nah, ini kami butuh nanti DPD RI mengajukan revisi atau perubahan dari Undang-Undang ini,” pintanya.

Sekda berharap dengan adanya revisi UU ini, pengambilan kebijakan diskresi oleh pejabat pemerintah dapat mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak ada keraguan dan kekhawatiran dalam mengambil diskresi. Terlebih lagi, diskresi ini sangat penting karena pejabat pemerintah harus mengambil langkah cepat agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo, menyatakan bahwa salah satu tugas pokok PPUU DPD RI adalah mengajukan revisi serta melakukan pemantapan dan penyusunan UU. Saat ini, DPD RI sedang menyusun rencana revisi UU tentang Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

Menurut Afnan, Provinsi Jateng dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja PPUU karena pelaksanaan UU No 30 Tahun 2023 di Provinsi Jateng sesuai dengan tujuan PPUU DPD RI, terutama karena Jateng memiliki total 35 kabupaten/kota dan beragamnya persoalan daerah yang dihadapi.

“Selain di Provinsi Jateng, kita juga ke Nusa Tenggara Barat, karena di sana lebih rumit persoalannya dibanding Jateng. Sehingga nanti kita komparasikan (bandingkan) antara Provinsi Jateng dan Provinsi NTB,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here