BERITAYOGYA.COM – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM level 4 terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.
Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah relaksasi. “Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Jokowi kemudian memaparkan aturan bagi pedagang kaki lima, pangkas rambut hingga usaha kecil lain dalam PPKM level 4 kali ini. Usaha-usaha kecil ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam tertentu.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.