Fasilitas Pembebasan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja di IKN hingga 2035

15

BeritaYogya.com – Pemerintah telah mengumumkan fasilitas pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh negara untuk para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Seiring dengan kebijakan ini, pekerja di IKN tidak akan dipungut Pajak Penghasilan PPh 21.

Ketentuan pembebasan pajak penghasilan oleh pemerintah ini berlaku hingga tahun 2035, seperti yang diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara sosialisasi peluang investasi IKN di Jakarta pada Jumat (1/12/2023).

Yon Arsal menjelaskan bahwa insentif ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pasal 50 menetapkan bahwa pemerintah akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035,” tegas Yon.

Dia menambahkan bahwa pekerja yang memenuhi syarat untuk pembebasan pajak penghasilan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) terdaftar di kantor pelayanan pajak yang mencakup wilayah Ibu Kota Nusantara.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa pejabat negara, PNS, atau pekerja lain yang menerima penghasilan dari APBN tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini. 

Hal ini mencakup pejabat negara, anggota TNI, anggota Polri, dan penerima penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. Pembebasan pajak penghasilan juga tidak berlaku jika Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here