BeritaYogya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan tindakan cekal terhadap empat individu, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), seorang pengacara, dan pihak swasta. Cekal ini dilakukan dengan mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah perjalanan ke luar negeri.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa permintaan pencegahan perjalanan keluar negeri diajukan untuk jangka waktu enam bulan sejak tanggal 29 November 2023. Tujuan dari tindakan cekal ini adalah agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika diperlukan dalam proses penyidikan.
Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa cegah ini diterapkan terkait dengan dugaan korupsi di Kemenkumham, di mana beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas resmi para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan dilakukan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka bagi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam kasus dugaan suap. Penetapan tersebut telah ditandatangani sekitar dua minggu sebelumnya, menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex juga menyatakan bahwa empat tersangka telah ditetapkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan tiga di antaranya sebagai pihak penerima suap dan satu sebagai pihak pemberi suap. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.