Kemen PPPA Mengecam Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Memperkuat Perlindungan dengan UU TPKS

5
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati (Foto: Kemen PPPA)

BeritaYogya.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan keprihatinannya dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi di perguruan tinggi, menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan masalah serius yang mengancam perempuan dan anak-anak, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. 

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak boleh dibiarkan terus terjadi, dan langkah-langkah perlu diambil untuk mencegahnya. 

Dia juga menyoroti Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah diatur dengan jelas, serta komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.

Ratna menekankan bahwa pengesahan UU TPKS merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada korban kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak berwenang dan lembaga yang berkaitan, serta meminta kerjasama dari semua pihak untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi. 

Selain itu, dia mengajak perempuan Indonesia untuk tidak takut untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami dan menyediakan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai sarana untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here