Kunjungan Menteri Ketenagakerjaan ke Kuwait untuk Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

10
Menaker menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kuwait, Lena Maryana (Foto: Kemnaker)

BeritaYogya.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melakukan perjalanan dinas ke Kuwait dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama serta perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang berada di Kuwait. Dalam rangkaian kunjungannya, Menaker bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kuwait, Lena Maryana, pada Minggu (1/10/2023) di Kota Kuwait.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Biro Humas Kemnaker pada Senin (2/10/2023), Menaker menjelaskan dua agenda utama yang akan dia jalankan selama berada di Kuwait. Pertama, dia akan mengadakan pertemuan bisnis yang bertujuan untuk menghubungkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha atau agensi yang memberikan pekerjaan di Kuwait. Kedua, Menaker akan melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.

Menaker menjelaskan bahwa agenda pertama bertujuan untuk memperluas peluang kerja di sektor formal. Dia berpendapat bahwa Indonesia harus secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan memiliki kompetensi yang memadai. Menurutnya, memiliki kompetensi kerja adalah bentuk perlindungan diri bagi Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan agenda kedua, Menaker mengungkapkan bahwa Pekerja Migran Indonesia di Kuwait perlu mengetahui bahwa Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan terjangkau. Peraturan ini juga membawa peningkatan dalam manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dari 14 menjadi 21 manfaat, termasuk 7 manfaat baru.

Menaker juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 memperkenalkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dia berharap bahwa dengan adanya peningkatan manfaat dan kemudahan layanan ini, Pekerja Migran Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang lebih baik sepanjang masa kerja mereka, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here