Pelaku Penembakan Sesama Polisi Di Lampung Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

28
Aipda Rudi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat!

BeritaYogya.Com – Pihak Polda Lampung menjatuhkan sanksi terhadap Aipda Rudi Suryanto, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang merupakan anggota polisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.
Aipda Rudi Suryanto merupakan polisi yang menjadi tersangka penembakan terhadap rekannya, Aipda Ahmad Karnain.

“Berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH,” papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, pada Jumat 9 September 2022.

Pandra mengungkapkanbahwa sidang kode etik akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes M Syarhan.

Saat sidang, Rudi didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi dari unsur kepolisian dan warga sipil.

Kompol Zulkarnain memaparkan, bahwa Rudi terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Rudi Suryanto menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Yang bersangkutan menerima,” tutur Pandra dengan singkat.

Diberitakan, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak Rudi, di rumahnya, yang beralamt di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu 4 September sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut motif sementara yang diketahui, karena adanya dendam pribadi dan sakit hati karena korban menyinggung keluarga pelaku.

Polisi telah melakukan rekonstruksi penembakan pada Selasa 6 September. Ada 21 adegan yang diperagakan di empat tempat kejadian perkara (TKP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here