BeritaYogya.com – Sebanyak 421 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan formasi 2022 telah resmi diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Upacara pelantikan dan pengucapan sumpah janji pengangkatan PNS tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta, pada Jumat (29/9/2023).
Sigit mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah berhasil melewati berbagai tahap pemberkasan dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PNS.
Ia juga memberi selamat kepada mereka yang telah menyelesaikan pelatihan dasar sebagai calon PNS, yang merupakan masa percobaan untuk membangun integritas moral, kejujuran, karakter kepribadian yang unggul, serta tanggung jawab dalam memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Selain itu, Sigit menekankan pentingnya semangat motivasi kebangsaan dan nasionalisme sebagai elemen yang mengikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sigit berharap pengetahuan dan ilmu yang diperoleh selama pelatihan dasar dapat diterapkan di lingkungan kerja, masyarakat, dan keluarga masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa pengambilan sumpah janji merupakan komitmen untuk taat pada semua kewajiban dan mematuhi larangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di mana pun para PNS yang baru dilantik akan ditugaskan.
Sigit mengingatkan bahwa keberhasilan karir mereka dan kontribusi mereka pada tujuan organisasi Pemprov DKI tidak terlepas dari nilai-nilai seperti pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi yang menjadi pondasi dasar.
Ia juga mendorong para PNS untuk terus mengembangkan diri melalui pelatihan fungsional, manajerial, dan tugas belajar untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan mereka. Hal ini akan menjadi modal bagi mereka dalam melayani masyarakat Jakarta, bangsa, dan negara Indonesia.
Sigit juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang tertib, cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar dalam setiap layanan publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Upacara pengambilan sumpah janji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu pasal 39 dan pasal 40.