Pemerintah Yogyakarta terus Berupaya Meningkatkan Aktivasi IKD

26
Ilustrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Drive Thru (Foto : Pemkot Jogja)

BeritaYogya.com – Pemerintah Kota Yogyakarta terus aktif dalam melakukan sosialisasi guna mendukung peningkatan capaian Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang ditargetkan mencapai 25 persen hingga akhir tahun 2023.

Septi Sri Rejeki, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa aktivasi IKD baru mencapai 3 persen dari jumlah penduduk Kota Yogyakarta yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dalam upaya meningkatkan capaian IKD, pihaknya fokus pada strategi jemput bola dan memberdayakan kader di berbagai wilayah.

“Para kader, seperti Ketua RT dan RW, kader PKK, LPMK, kader GISA, dan petugas layanan di Kelurahan dan Kemantren, diberikan pemahaman mengenai alur dan teknis aktivasi IKD, manfaatnya, serta jaminan keamanan data. Aktivasi tetap dilakukan oleh petugas Disdukcapil,” tuturnya saat Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui IKD di De Laxston pada Kamis (9/11/2023).

Septi menjelaskan bahwa beberapa tantangan dalam mencapai target IKD melibatkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan keberadaan penduduk non-permanen di Kota Yogyakarta.

“Kesadaran generasi yang menggunakan teknologi digital harus ditingkatkan karena digitalisasi akan terus berkembang, termasuk dalam administrasi kependudukan,” ujarnya.

Setelah melakukan aktivasi IKD di beberapa titik wilayah dengan menggunakan drive-thru, Septi mencatat bahwa sejumlah orang yang melakukan aktivasi bukanlah penduduk ber-KTP Kota Yogyakarta. 

Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kader, kelurahan, dan kemantren untuk mengarahkan warga ber-KTP Kota Yogyakarta agar melakukan aktivasi IKD.

Septi menekankan bahwa keamanan data merupakan prioritas, dengan Kementerian Dalam Negeri menjamin tidak akan ada kebocoran data. 

Setiap ponsel hanya dapat digunakan untuk satu IKD, dilindungi dengan pin, dan tidak dapat di-screenshot. 

Jika ponsel hilang, warga dapat melaporkan ke Disdukcapil untuk pemblokiran IKD.

“Saat sudah melakukan aktivasi IKD, identitas kependudukan, seperti KTP, KK, NPWP, dan lainnya, akan terdapat di dalamnya. Ini akan memudahkan saat mengakses layanan publik, termasuk perbankan dan transportasi umum, serta menjadi syarat wajib untuk layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta,” imbuhnya.

Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan datang ke pelayanan Disdukcapil dengan syarat memiliki KTP elektronik, email, nomor hp aktif, dan ponsel yang telah menginstal aplikasi IKD dari Play Store atau App Store.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here