BeritaYogya.com – Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menyatakan keberatannya terhadap penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol ‘Anggur Hijau Parangtritis’. Langkah ini diambil menyusul banyaknya protes dari masyarakat yang merasa nama tersebut tidak pantas dikaitkan dengan produk minuman keras.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, kelompok sadar wisata (pokdarwis), dewan kebudayaan, dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami mendapat aduan dari berbagai pihak yang merasa keberatan jika nama Parangtritis, yang merupakan ikon budaya dan wisata, digunakan sebagai merek minuman keras,” ungkap Aris pada Rabu, 23 April 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri sejauh mana distribusi produk minuman tersebut. Pemkab Bantul juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan terhadap peredarannya.
“Produk ini tergolong baru, jadi kami belum memiliki data lengkap soal distribusinya. Tapi kami telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat keberatan,” jelasnya.
Keberatan masyarakat ini mengemuka setelah video promosi Anggur Hijau Parangtritis ramai di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat aktivitas berselancar yang mengambil latar di Pantai Parangtritis, yang kemudian dikaitkan dengan promosi produk minuman beralkohol tersebut.