BeritaYogya.com – Psikolog Anak dan Remaja, Vera I. Hadiwidjojo, menyoroti peran penting saksi dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, saksi memegang peranan yang sangat signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Dalam konteks ini, Vera merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Dalam peraturan tersebut, pentingnya mendampingi dan melindungi keberadaan saksi dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan ditekankan.
“Di mana saksi ini juga perlu diperhatikan karena mereka punya posisi yang signifikan dalam pencegahan atau penanganan kekerasan nantinya. Di dalam permendikbud ini saksi juga dikupas secara detail bagaimana perlindungan bagi mereka, bagaimana cara melapornya penanganannya seperti apa,” ungkap Vera dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan secara daring pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Vera juga menyoroti dampak negatif jika saksi enggan memberikan keterangan karena takut terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan anak-anak menjadi apatis dan enggan untuk ikut serta dalam upaya pencegahan atau penyelesaian kasus kekerasan.
Selain itu, Vera juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi saksi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak-anak pelaku kekerasan untuk tetap menerima pendidikan. Terlalu sering, anak-anak pelaku kekerasan dihukum dengan putus sekolah atau dikeluarkan dari sekolah, yang pada akhirnya menciptakan masalah baru.
Vera melihat sekolah sebagai “rumah kedua” bagi anak-anak, dan keberadaan Permendikbud ini dianggap sebagai langkah positif untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak dalam upaya perubahan. Ini mencakup penanganan kasus kekerasan, perlakuan terhadap korban dan pelaku, serta peran saksi dalam memastikan proses berjalan dengan adil.
“Ini kerja kita rame-rameĀ tidak terletak pada sekolah, tidak terletak pada orang tua saja, tapi it takes a country to raise a child, nah ini tahapan langkah ke sana sudah mulai ada dengan dibuktikan dengan adanya permendikbud ristek, di sini ada keterlibatan lebih jauh dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah ada,” tegasnya.
Dalam penutupannya, Vera menekankan, “Kita menempatkan anak-anak di sekolah sebagai rumah kedua, dan jika rumah kedua tersebut tidak aman, pertanyaannya adalah, ke mana lagi kita bisa membawa anak-anak kita?”