Revisi Regulasi Ditetapkan untuk Mendukung Pelaku Usaha Online dan Melindungi UMKM di Indonesia

147
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto: KemenkopUKM)

BeritaYogya.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyetujui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, revisi ini diperkenalkan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, sehingga produk-produk lokal memiliki daya saing yang lebih baik. Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan usaha yang seimbang, adil, baik untuk bisnis offline maupun online.

Menurut Menteri Teten, UMKM telah menghadapi persaingan yang tidak sehat dari berbagai produk impor yang dijual dengan harga yang tidak wajar, sehingga banyak produsen dan UMKM yang harus menghentikan usahanya.

Peraturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, dan mengikuti perkembangan teknologi yang cepat. Ini mencakup empat poin krusial:

Penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce tidak lagi diperbolehkan menurut Pasal 21 ayat (3). Social commerce hanya dapat digunakan sebagai alat untuk menawarkan produk dan layanan.

Penjualan produk sendiri oleh merchant tidak diizinkan, kecuali mereka mengagregasi produk-produk UMKM seperti yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33.

Merchant harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mereka dapat menjual barang, seperti mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti sertifikasi halal (Pasal 5).

Revisi Permendag juga menetapkan batas harga minimum untuk barang impor sebesar USD 100. Namun, harga minimum ini dapat dikecualikan jika barang tersebut telah masuk dalam daftar positif yang ditetapkan oleh Menteri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here