BeritaYogya.Com – Serikat buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 6 September 2022 di 33 provinsi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan ada puluhan ribu buruh yang akan menggelar demo.
Aksi demo para buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI. Para buruh meminta Pimpinan DPR RI memanggil Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan para menteri yang terkait dengan kebijakan kenaikan harga BBM.
“Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” ungkap Said
Said mengatakan ada beberapa alasan, mengapa para buruh melakukan penenolakan terhadap kenaikan harga BBM. Pertama, harga BBM naik akan menurunkan daya beli masyarakat. Ia menyebut bahwa daya beli sudah turun 30 persen sebelum kenaikan BBM. Dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirkana akan semakin turun menjadi 50 persen.
Di sisi lain ungkap Said, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguapahan.
“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” tutur Said.
Alasan kedua, buruh menolak kenaikan BBM karena dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia. Said menilai pemerintah hanya mencari untung di tengah kesulitan rakyat. Terkait dengan bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000 selama 4 bulan kepada buruh, Said menilai bantuan itu hanya “gula-gula” agar para buruh tidak protes.
Sebab kata Said, uang bantuan langsung tunai (BLT) BBM Rp 150.000 tidak mampu menutupi kenaikan harga akibat inflansi yang meroket. Said Iqbal juga mengkhawatirkan naiknya ongkos energi industri akibat kenaikan harga BBM. Hal itu dinilai bisa memicu terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar, serta BBM non-subsidi Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022.
Said Iqbal angkat bicara pemerintah tidak sensitif dengan kondisi ekonomi saat ini.