Amanat 5 September 1945, Dr. R. Stevanus: Peristiwa Penting Dalam Pendirian Republik Indonesia

92
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia

BeritaYogya.Com – Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat diakui sebagai wilayah yang merdeka tidak terlepas dari peristiwa amanat 5 September 1945.

Untuk dapat diakui sebagai negara, terdapat 4 syarat mutlak yang harus dimiliki suatu bangsa yaitu memiliki pemerintahan, memiliki wilayah, memiliki penduduk yang tetap, dan memiliki pengakuan dari negara-negara lain. Dengan kondisi demikian, proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

Kondisi demikian membuat Indonesia berada dalam kondisi yang tidak memiliki kekuatan dari berbagai macam persyaratan mutlak yang harus dimiliki suatu negara terlebih kondisi bahwa sekutu dan Belanda tidak mengakui adanya negara baru dimana wilayah yang diproklamirkan Soekarno-Hatta merupakan wilayah jajahan Jepang dan Belanda yang secara hukum international terkait dengan perang dunia II, wilayah tersebut Kembali kepada status jajahan Belanda.

Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan bahwa hanya berselang beberapa hari saja Republik Indonesia yang baru saja terbentuk memiliki kondisi yang riskan jika tidak ada peran Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pura Pakualaman untuk berperan mewujudkan dan melengkapi persyaratan yang harus dimiliki suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

“Berselang hanya beberapa hari, Pada 5 September 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan melalui dekret kerajaan yang disebut Amanat 5 September 1945, di mana Yogyakarta resmi masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Ujar Dr. R. Stevanus

“Bergabungnya Yogyakarta dalam NKRI lantas membuat Indonesia menjadi negara yang baru merdeka dengan memiliki wilayah kedaulatan. Hal ini terjadi dikarenakan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pura Pakualaman merupakan negeri yang merdeka dan berdaulat sejak ratusan tahun sebelum Republik Indonesai berdiri”, ungkap Dr. R. Stevanus

Dalam amanat 5 September 1945 tersebut sangat jelas posisi dari Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pura Pakualaman.

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

AMANAT

SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

“Ketika baru merdeka Indonesia menghadapai tekanan kolonial, Sultan Hamengku Buwono IX mengundang para tokoh bangsa untuk pindah ke Yogyakarta. Sri Sultan menyatakan Yogyakarta siap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia”, ujar Dr. R. Stevanus.

Menurut Dr. R. Stevanus, Berkat peran besar Sri Sultan di awal kemerdekaan, Republik Indonesia bisa memulai membangun Bangsa Indonesia yang Merdeka. Sri Sultan mendukung penuh Republik Indonesia dengan menyediakan berbagai dukungan seperti wilayah, pemerintahan, penduduk, dukungan finansial selama pemerintahan berada di Yogyakarta, segala urusan pendanaan diambil dari kas keraton. Hal ini meliputi gaji Presiden/ Wakil Presiden, staff, operasional TNI hingga biaya perjalan dan akomodasi delegasi-delegasi yang dikirim ke luar negeri untuk mendapatkan pengakuan internasional yang lebih luar dan mendapatkan jalian hubungan politik dan ekonomi untuk membangun Republik Indonesia.

“Dan hari ini lah 77 tahun lalu peristiwa tonggak bersejarah yang menjadikan landasan berdirinya Republik Indonesia bisa berdiri seperti sekarang. Amanat 5 September 2022”, Ujar Dr. R. Stevanus. Dr. R. Stevanus berharap, peristiwa amanat 5 September 2022 perlu digaungkan Kembali ke masyarakat DIY dan kepada seluruh warga Indonesia untuk dapat mengenang, menghormati dan menghargai Tokoh-tokoh Bangsa dan usaha yang sudah dilakukan untuk menegakkan Republik Indonesia. Bangsa yang Besar, Bangsa yang Menghormati Jasa Para Pendulunya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here