Siaran TV Analog Akan Segera di matikan mulai 17 Agustus 2021

2
Ilustrasi Migrasi TV Analog Ke TV Digital

BERITAYOGYA.COM – Saat ini pemerintah sedang memulai rencana untuk matikan siaran TV analog atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).

Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021, yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota sampai layanan TV analog bisa migrasi secara keseluruhan pada akhir 2022.

Di tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Terkait proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung kebijakan pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan secara singkat sejumlah keunggulan yang akan dirasakan masyarakat saat menyasikan siaran TV digital, seperti kualitas siaran yang diterima warga tidak akan ada ‘semut’ lagi, melainkan sudah jernih sekaligus bersih, sehingga akan memberikan kenyamanan dalam menonton televisi.

“Kualitas siaran TV itu akan jernih dan bersih. Tidak ada ‘semut’. Biasanya kita kalau ingin menikmati siaran seperti itu harus berlangganan TV kabel,” ujar Agung, Senin (26/7/2021).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here