BeritaYogya.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah DIY telah mengajukan usulan pemberian remisi umum Kemerdekaan RI bagi 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Usulan ini mencerminkan semangat kemanusiaan dan merayakan nilai-nilai kemerdekaan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.
Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 434 Narapidana
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 411 Narapidana;
3. Lapas Kelas IIB Sleman sejumlah 149 Narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Wonosari sejumlah 133 Narapidana;
5. Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 122 Narapidana;
6. LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 Narapidana dan 7 Anak;
7. Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 26 Narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Bantul sejumlah 43 Narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 33 Narapidana;
Dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu:
1. Narkotika: 252 Narapidana
2. Pencucian Uang: 2 Narapidana
3. Korupsi: 19 Narapidana
4. Terorisme: 2 Narapidana
5. Human Trafficking: 1 Narapidana
6. Pembalakan Liar: 1 Narapidana
Remisi umum merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada narapidana atau WBP dalam rangka memperingati hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Remisi ini merupakan wujud penghargaan atas perilaku baik dan usaha rehabilitasi yang dilakukan oleh para WBP selama menjalani masa hukumannya. Pemberian remisi dapat memperpendek masa hukuman dan memberikan kesempatan bagi WBP untuk kembali membangun hidup yang lebih baik.
Keputusan untuk memberikan remisi umum Kemerdekaan RI bagi 1.363 WBP di DIY tidak diambil secara sembarangan. Kemenkumham melakukan evaluasi yang cermat terhadap perilaku dan partisipasi WBP dalam berbagai program rehabilitasi dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perbaikan diri yang mendapatkan hak tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat kemerdekaan yang diusung oleh Republik Indonesia. Kemerdekaan bukan hanya tentang kemerdekaan politik dan kedaulatan negara, tetapi juga tentang pembebasan manusia dari belenggu kesalahan masa lalu dan memberikan kesempatan untuk memulai kembali. Dengan memberikan remisi umum Kemerdekaan RI, negara mengakui bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
Selain memberikan dampak langsung kepada para WBP, tindakan ini juga mencerminkan komitmen Kemenkumham DIY dalam membangun sistem peradilan pidana yang manusiawi. Ini melibatkan berbagai program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan yang bertujuan untuk mempersiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Pemberian remisi umum Kemerdekaan RI kepada 1.363 WBP di DIY adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini adalah contoh konkret bagaimana pemerintah memberikan peluang kedua kepada mereka yang telah melakukan kesalahan, sekaligus memperkuat semangat kemanusiaan dan perjuangan kemerdekaan yang menjadi landasan bangsa ini.
Sebagai bangsa yang berjuang untuk meraih dan mempertahankan kemerdekaan, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman, untuk bangkit dan berkontribusi. Pemberian remisi umum Kemerdekaan RI adalah langkah kecil namun bermakna dalam merayakan kemerdekaan dan menghargai hak asasi manusia.