BNN Bantul Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

10
Press Release BNN Bantul tentang Penyalahgunaan Sabu (Foto : Pemkab Bantul)
Press Release BNN Bantul tentang Penyalahgunaan Sabu (Foto : Pemkab Bantul)

BeritaYogya.com – Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu telah digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul pada Jumat (15/9/2023) di halaman BNN Kabupaten Bantul.

Dalam pembacaan Press Release tersebut, diungkapkan bahwa penangkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diterima dari warga. Petugas BNN Kabupaten Bantul kemudian menjalankan tindak lanjut terhadap laporan tersebut dan melancarkan penyelidikan.

“Awalnya, masyarakat memberikan laporan kepada petugas BNNK Bantul. Pada Selasa, 22 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Gabungan dari BNNP DIY dan BNNK Bantul melakukan penangkapan terhadap Pelaku Inisial AP di Alfamart Jl. Soragan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. 

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku Inisial AP, dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang dibalut lakban warna coklat berisi plastik klip kecil yang merupakan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah total berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang disimpan dalam saku jaket yang dikenakan pelaku di sebelah kanan dan kiri,” ungkap Arfin.

Pelaku Inisial AP adalah seorang pria berusia 31 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dia memiliki alamat di Kalurahan Karangwaru, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Setelah diinterogasi, Pelaku Inisial AP mengaku bahwa dia menerima paket Narkotika dari Pelaku Inisial KSB dan berencana untuk mengantarkannya kepada para pemesan. 

Pelaku Inisial AP juga mengakui bahwa dia akan menerima bayaran pengantaran dari Pelaku Inisial KSB sebesar Rp. 50.000,- dan akan mendapatkan bagian sabu untuk penggunaan pribadi. Pada tanggal 25 Agustus 2023, BNNP DIY berhasil menangkap Pelaku Inisial KSB di Candibinangun, Pakem, Sleman.

Barang bukti yang ditemukan pada Pelaku Inisial AP meliputi satu bungkus plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram, serta barang bukti Non Narkotika berupa satu jaket berwarna abu-abu merk Nike dan satu ponsel merk Realme warna biru. 

Pelaku Inisial AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here