Penegakan Hukum Tipiring: Efek Jera untuk Pelanggar Pembuang Sampah di Kota Yogyakarta

11
Pelanggar Pembuang Sampah di Kota Yogyakarta (Foto: Pemkot Jogja)

BeritaYogya.com – Sejumlah pelanggar pembuangan sampah sembarangan di Kota Yogyakarta saat ini sedang diproses untuk dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada Rabu (6/9/2023), diberitakan bahwa pidana denda telah diberikan kepada pelanggar-pelanggar yang melakukan pembuangan sampah di tempat yang tidak semestinya. Tindakan penegakan hukum ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Proses hukum ini mencapai tingkat tipiring setelah melalui berbagai tahapan penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta sejak Januari 2023. Upaya ini melibatkan pendekatan preemtif, preventif, dan promotif, termasuk tindakan persuasif seperti memberikan peringatan hingga pengawasan di tempat pembuangan sampah yang tidak sah.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa proses ini merupakan langkah terakhir dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Octo menyatakan bahwa meskipun upaya pembinaan telah dilakukan, sejumlah warga ternyata masih kurang memahami atau tidak sadar akan hukum tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 1 September, proses penegakan hukum dimulai dan pelanggaran dibawa ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam persidangan tipiring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, hakim memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Pihak Satpol PP Kota Yogyakarta telah menuntut jumlah denda sebesar Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2012.

Pihak berwenang berharap bahwa proses tipiring ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah meningkatkan ketersediaan tempat pembuangan sampah dengan membuka depo-depo sampah pada jam yang lebih luas, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Octo mengungkapkan bahwa total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang telah diajukan ke persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka merupakan hasil dari upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta di berbagai lokasi, termasuk Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno, dan Jalan Batikan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tujuan pidana yang diberlakukan oleh pengadilan adalah sebagai bagian dari upaya pembinaan. Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat agar tidak meniru perilaku pembuangan sampah sembarangan, dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi pelanggarannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here