Pemerintah Kota Yogyakarta Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Memanfaatkan HKI

10
Seminar dan Focus Group Discussion (FGD), Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) desain industri pada Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Khas Tugu Hotel, Yogyakarta (Foto: Pemkot Jogja)

BeritaYogya.com – Potensi besar dalam sektor industri ditemukan di Kota Yogyakarta. Ini termasuk pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencegah penggunaan atau peniruan produk oleh pihak lain.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta mengadakan Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam desain industri di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Khas Tugu Hotel, Yogyakarta, pada Rabu (6/9).

Acara ini diikuti oleh tiga unsur dari pelaku desain industri yang saat ini aktif di PDIN, termasuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (IKM), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kota Yogyakarta, serta akademisi dan mahasiswa.

“Kami telah mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan OPD, pelaku desain industri, dan mahasiswa, yang sebagian dari mereka mungkin belum sepenuhnya memahami pemanfaatan HKI dalam desain industri. Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi kita semua untuk mengembangkan desain dan juga memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta,” ungkap Kepala BPK Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini.

Ia menegaskan bahwa Kota Yogyakarta memiliki potensi besar, terutama dalam sektor industri, dan banyak kreativitas di bidang desain industri yang juga merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Andarini berharap agar peningkatan desain industri tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan akademisi dan pelaku industri di Kota Yogyakarta untuk memperkuat daya saing desain industri di wilayah tersebut dan di seluruh Indonesia.

“Terutama dalam era perkembangan teknologi digital yang sangat cepat, kreativitas dalam menciptakan desain industri yang memiliki nilai jual yang tinggi sangat penting,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Budi Agus Riswandi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan materi tentang Potensi Pemanfaatan HKI dalam desain industri. Ia berharap pertemuan ini dapat mendorong kolaborasi antara semua elemen masyarakat, termasuk pelaku desain industri, akademisi, dan perwakilan OPD untuk meningkatkan kualitas desain industri di Kota Yogyakarta dan merangsang kreativitas serta inovasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, berharap bahwa PDIN Kota Yogyakarta akan menjadi lembaga yang dapat menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh para pelaku desain industri, industri kecil dan menengah, serta masyarakat umum. Ini akan memungkinkan ekosistem desain industri dan nilai tambah dari desain industri di Indonesia terus berkembang.

“Kekuatan Kota Yogyakarta terletak pada kreativitasnya. Oleh karena itu, kami berusaha untuk mengembangkan industri berbasis desain dengan memanfaatkan kreativitas sumber daya manusia. Pemerintah dan PDIN harus dapat menjadi fasilitator, katalisator, dan eksekutor yang mampu mendorong perkembangan industri berbasis desain,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here