Rekomendasi Pansus untuk Meningkatkan Pelestarian Warisan dan Cagar Budaya DIY

3
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., (Foto: DPRD DIY)

BeritaYogya.com – Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY, Senin (04/09/2023), menjadi saksi penyampaian laporan hasil kerja oleh Pansus BA 18 Tahun 2023 terkait Pengawasan atas Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Dalam laporan hasil kerja, Pansus BA 18 mengungkapkan sejumlah permasalahan yang teridentifikasi setelah melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pelestarian Warisan dan Cagar Budaya. Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, Pansus BA 18 bersama jajaran eksekutif terkait telah menyusun dan menyetujui sejumlah rekomendasi.

Dalam konteks regulasi, Pansus mengusulkan agar Pemerintah Daerah DIY segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) DIY No 6 Tahun 2012 dan melakukan evaluasi terkait konsistensi dengan peraturan lain yang berlaku.

Selanjutnya, Pansus menyoroti kawasan cagar budaya yang sebagian besar belum memiliki Badan Pengelola. Oleh karena itu, Pemda DIY diminta untuk membentuk Badan Pengelola guna mengaktifkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelestarian cagar budaya dan memastikan pengelolaan kawasan cagar budaya berjalan dengan efektif.

Untuk mengatasi permasalahan biaya perawatan cagar budaya oleh pemilik perorangan, Pemda DIY diharapkan segera membahas kompensasi dan insentif non-materiil, seperti prioritas dalam pelayanan publik, fasilitas kesehatan, atau fasilitas pendidikan bagi anak pemilik bangunan cagar budaya. Selain itu, insentif terkait pajak, listrik, dan biaya telepon perlu dioptimalkan melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait.

Dalam upaya menjaga keaslian cagar budaya, Pansus mendorong Pemda DIY untuk mengembangkan pedoman khusus terkait komponen barang dan layanan yang diperlukan dalam pelestarian cagar budaya dan memberikan pembinaan kepada perusahaan konstruksi yang terlibat.

Pansus juga menekankan perlunya pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya yang lebih luas tanpa mengurangi perlindungan yang ada, serta mempromosikan kolaborasi antar stakeholder untuk program pendampingan pemilik cagar budaya perorangan guna mendapatkan manfaat ekonomi.

Dengan persetujuan Rekomendasi Perihal Hasil Pengawasan pada Kamis (31/08/2023), diharapkan dapat meningkatkan Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya di DIY ke arah yang lebih baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here