Warga Karangwuni Desak Ganti Rugi JJLS yang Belum Cair, Warga Datangi Komisi C DPRD DIY

31
Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., Ketua Komisi C diskusi bersama Warga Karangwuni (Foto: DPRD DIY)

BeritaYogya.com – Paguyuban warga Karangwuni, Kulon Progo, telah mengunjungi Komisi C DPRD DIY pada Jumat (1/9/2023) untuk menyampaikan keresahan mereka terkait ganti rugi lahan dalam konteks pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Warga Karangwuni mengungkapkan keprihatinan mereka terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan, meskipun proyek JJLS telah berlangsung selama sekitar 4 tahun di wilayah mereka.

Warga juga merasa tidak puas dengan fakta bahwa beberapa warga telah menerima pembayaran ganti rugi, sementara sebagian besar warga lainnya belum mendapatkan kompensasi yang mereka harapkan. Salah satu warga, Wasul Khasani, mengungkapkan bahwa appraisal harga lahan yang telah disepakati sejak tahun 2020 belum mengalami perubahan hingga saat ini, meskipun masa berlaku appraisal hanya dua tahun.

Gimmy Rusdin Sinaga, S.E., Ketua Komisi C, memimpin audiensi ini dan meminta Dinas PUP ESDM DIY untuk memperhatikan keluhan warga. Gimmy berharap agar rencana pengadaan lahan dan pembayaran ganti rugi dapat segera diselesaikan. Terkait dengan appraisal, ia juga mengusulkan pembaruan data dan proses pembayaran yang lebih efisien.

Ian Kwaryantini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUP ESDM DIY, menjelaskan bahwa Izin Penetapan Lokasi (IPL) hanya berlaku selama dua tahun, dan meskipun pengadaan lahan dimulai pada tahun 2019, IPL belum diperbarui hingga tahun 2022. Total appraisal yang telah diperhitungkan adalah sebesar Rp485 miliar, tetapi hanya sekitar Rp164 miliar yang sudah direalisasikan. Ian mengatakan bahwa mereka telah mengajukan anggaran tambahan, namun hanya sebagian kecil yang disetujui.

Dalam hal pembayaran ganti rugi kepada warga, Ian menjelaskan bahwa urutan pembayaran ditentukan oleh pihak lain dan bukan merupakan kewenangan mereka. Pihak Dinas PUP ESDM akan mengkoordinasikan kembali terkait penentuan appraisal, namun proses ini memerlukan waktu karena harus ada IPL yang baru.

Andi dari Dinas PUP ESDM juga menekankan perlunya koordinasi dan pembuatan IPL baru dalam menyelesaikan masalah ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here