Dr. R. Stevanus Mendukung Kearifan Lokal Menjadi Bagian dalam Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

141
Dr. R. Stevanus Mendukung Kearifan Lokal Menjadi Bagian dari Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan telah selesai di fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Berkas rancangan perda hasil fasilitas secara umum/keseluruhan isi dalam rancangan perda mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, hanya ada catatan kecil untuk penyempurnaan redaksional dan penyesuaian dengan beberapa peraturan seperti Permendagri Nomor 71 Tahun 2012.

Dengan demikian, dalam waktu dekat setelah Rapat Paripurna Pengesahan, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memiliki Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda ini menjadi Perda pertama di Indonesia yang mendorong adanya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditunjukan kepada pelajar/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, Lembaga nirlaba, pegawai negeri sipil, guru/pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Keberhasilan DPRD DIY menginisiasi adanya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi harapan baru agar semua pihak tetap berpijak kepada ideologi Pancasila. Ideologi yang terbukti mampu menyatukan, mempererat masyarakat yang berasal dari berbagai macam latar belakang budaya, adat istiadat, agama, suku, ras dan sebagainya. Ungkap Dr. Stevanus.

Dr. R. Stevanus mendukung kearifan lokal sebagai bagian dalam Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada kesempatan setelah rapat kerja pansus menyampaikan bahwa perda penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk Menanamkan Kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, memperkuat usaha terwujudnya tujuan pengaturan keistimewaan DIY sebagaimana termaktub dalam UU no. 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, berbasiskan kearifan lokal dan terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Selain itu Dr. R. Stevanus juga menyampaikan bahwa dari sekian banyak nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah tumbuh dan berkembang dalam kebudayaan Nusantara sejak ratusan tahun lalu dan nilai-nilai tersebut juga berkembang dalam Kebudayaan, adat istiadat yang luhur, di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh sebab itu dalam berbagai kesempatan proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Dr. R. Stevanus selalu menekankan adanya pendekatan yang mengutamakan kearifan lokal.

Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi Sejarah Indonesia, Sejarah Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan aktualisasi Pancasila untuk materi wawasan kebangsaan meliputi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Aktualisasi wawasan kebangsaan dan muatan lokal menitikberatkan kepada Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di DIY, Dr. R. Stevanus berharap hal ini bisa menjadi inspirasi wilayah lain untuk juga membuat peraturan sejenis agar Pancasila sebagai ideologi pemersatu bisa mengakar kembali di masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here