Penertiban Bangunan Ilegal di Terminal Pulogadung Jakarta Timur

4
Penertiban Terminal Pulogadung, Jakarta Timur (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

BeritaYogya.com – Pengelola Terminal Pulogadung di Jakarta Timur melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan permanen yang telah digunakan untuk kegiatan usaha secara ilegal pada hari Rabu (20/9).

Kepala Terminal Pulogadung, Suratman, menjelaskan bahwa penertiban bangunan permanen ini dilakukan karena telah melanggar peruntukan awalnya. Awalnya, bangunan tersebut digunakan sebagai tempat berjualan makanan dan minuman, namun kini digunakan sebagai bengkel dan tempat tinggal.

Suratman menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara manual oleh petugas mereka. Pada hari Senin pekan depan, mereka berencana menggunakan alat berat untuk meratakan bangunan tersebut dan merapihkan lahan sekitarnya.

Sebelum melakukan penertiban, Suratman menjelaskan bahwa mereka telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan terlebih dahulu. Setelah bangunan dikosongkan, penertiban dilakukan pada hari ini. Tidak ada kompensasi yang diberikan karena bangunan tersebut adalah milik Dinas Perhubungan DKI dan terletak di dalam area terminal.

“Bangunan dan lahan yang digunakan adalah milik pemerintah,” tambahnya.

Suratman juga mengungkapkan bahwa penertiban terhadap bangunan di area terminal ini sudah dimulai sejak bulan Agustus lalu. Hingga saat ini, sudah ada 31 bangunan yang telah ditertibkan.

“Sebagian dari lahan bekas bangunan tersebut sudah dialihfungsikan menjadi area penghijauan dan juga akses jalan menuju Halte Transjakarta,” begitu Suratman menjelaskan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here