Cawapres Mahfud Md Menekankan Kepentingan Ketidakberpihakan Hakim MK

23
Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud Md (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

BeritaYogya.com – Bakal calon wakil presiden (cawapres), Mahfud Md, telah menegaskan bahwa di masa depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan perkara atau permohonan uji materi. 

Ia menyatakan bahwa dalam sistem peradilan terdapat prinsip-prinsip mendasar, seperti ketika suatu perkara terkait dengan kepentingan pribadi, keluarga, memiliki ikatan keluarga, atau hubungan politik, hakim tidak diperkenankan untuk mengadili perkara tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai uji materi mengenai batasan usia calon presiden dan cawapres yang baru-baru ini diputuskan oleh MK, Mahfud Md menjelaskan bahwa hakim harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan, karena hal ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip dan asas-asas penegakan hukum.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa situasi semacam itu tidak boleh terulang lagi di masa depan. Hal ini dianggap sebagai sebuah pelajaran bagi semua orang agar peristiwa serupa tidak terulang.

Walaupun demikian, Mahfud Md menekankan bahwa setelah majelis hakim mengeluarkan putusan, putusan tersebut adalah hukum yang final dan mengikat. Ia menegaskan bahwa putusan MK harus dilaksanakan, dan jika tidak dijalankan, akan berdampak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mahfud juga meminta masyarakat untuk memantau proses pemeriksaan etika yang sedang berlangsung terhadap para hakim, terutama yang diduga melanggar etika. Proses ini saat ini sedang berlangsung di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MK di Jakarta telah mengumumkan pembentukan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran etika oleh hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat. Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memilih tiga anggota MKMK, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi).

Hingga saat ini, MK telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran kode etik yang terkait dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK menganggap Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Putusan ini telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, untuk menjadi cawapres, meskipun usianya saat ini masih 36 tahun.

Sebelumnya, Gibran telah diumumkan sebagai cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju, yang terdiri dari beberapa partai politik, termasuk Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here