Ganjar Pranowo Menghormati Keputusan MKMK Mengenai Pelanggaran Etik Anwar Usman

4
Calon Presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo (Foto: PDIP Bali)

BeritaYogya.com – Ganjar Pranowo menyatakan penghargaannya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat dalam hubungan dengan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK. 

Bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa ia menghormati keputusan tersebut.

“Keputusan MKMK sudah diambil, jadi saya menghormati keputusan itu,” ujar Ganjar kepada wartawan di Jakarta Timur pada Rabu, 8 November 2023.

Ganjar mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menilai proses yang sedang berlangsung di MK. Dia juga menegaskan bahwa dia tidak ingin memberikan komentar tentang pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Lebih lanjut, Ganjar berharap bahwa demokrasi di Indonesia akan berjalan lebih baik di masa depan.

“Untuk hal tersebut, saya tidak akan memberikan komentar karena keputusan sudah diambil. Mari kita hormati keputusan tersebut, dan biarkan masing-masing orang menilai proses yang berlangsung di sana,” kata Ganjar.

“Kita berharap agar demokrasi di masa depan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua MK sebagai akibat pelanggaran etik yang dilakukannya. Keputusan tersebut berdasarkan laporan dari beberapa pihak termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Jimly, Ketua MKMK, saat membacakan putusan pada Selasa, 7 November, menyatakan, “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.”

Putusan tersebut mencakup pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman sendiri, setelah dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat, mengatakan bahwa jabatan adalah hak milik Allah.

“Ya iyalah, jabatan adalah hak milik Allah,” kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 November 2023. Ketika ditanya apakah ia akan tetap mengawal persidangan sebagai anggota MK, Anwar memberikan jawaban yang tidak jelas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here