BERITAYOGYA.COM – Kepolisian Resort Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap 23 remaja yang sebagian besar masih pelajar karena diduga terlibat kejahatan jalanan atau dikenal dengan sebutan klitih.
Para remaja itu ditangkap di Jalan Bantul KM 7, Pendowoharjo, Sewon, Bantul; Jalan Samas KM 12, Selo, Sidomulyo, Kretek, Bantul; Jalan Samas, Palbapang, Bantul; Kawasan Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta; Jalan Janti Timur, Banguntapan, Bantul; dan ruko di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Dari 23 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan. Para pelaku merupakan pelajar dari Bantul, Sleman dan Kota Jogja.
Modus criminal yang dilakukan sering kali menggunakan kendaraan bermotor berboncengan dan berkelompok. Kemudian secara acak di jalan melakukan tindakan kekerasan pengeroyokan atas orang yang ditemui.
Para pelaku ketika ditangkap membawa sejumlah senjata tajam celurit custom, pedang, hingga pistol korek. Semua barang tersebut menjadi barang bukti yang digunakan oleh polisi.
Dalam kesempatan terpisah, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia menyatakan kegeramannya atas tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku. Sikap sadis, tidak berkeperikemanusiaan dari para pelaku sudah seharusnya ditindak tegas oleh aparat hukum. Diperlukan tindakan tegas bagi para pelaku agar ada effect jera.
Kejadian klitih kriminal yang berulang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu ada penanganan khusus dari aparat hukum, harus ada ketegasan yang serius dari aparat hukum. Sebagai anggota Dewan DPRD DIY, Dr. Stevanus menambahkan mendukung penuh aparat hukum melakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku tindakan kriminal.