Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ungkapan ‘Recehan’

12
Cawapres No. 3, Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

BeritaYogya.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena menggunakan kata-kata ‘recehan’ dan ‘ngawur’ terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1).

Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok orang yang mengidentifikasi diri sebagai Advokat Pengawas Pemilu pada Kamis (25/1).

Salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin, menyatakan, “Kami dari Advokat Pengawas Pemilu melaporkan cawapres 03 Mahfud MD. Di dalam debat tanggal 21 Januari kemarin, dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang cenderung menghina lawan debatnya, yaitu cawapres 02.”

Mualimin berpendapat bahwa pernyataan Mahfud dapat dikategorikan sebagai penghinaan, sehingga, menurutnya, pernyataan tersebut melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 sehubungan dengan pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU melarang “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu.” Aturan ini sejalan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Selain itu, Pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00 bagi pelanggar larangan kampanye Pemilu.

Mualimin menyatakan bahwa pernyataan Mahfud, seperti “gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya,” cenderung mengarah pada penghinaan terhadap pasangan calon lain, dan sebagai bukti, pihaknya menyertakan rekaman video pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres serta beberapa lampiran berita terkait.

Ia menambahkan, “Kami melaporkan ke Bawaslu agar tindakan dapat diambil terhadap Mahfud MD.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here