Mahfud MD Tetap Akan Menjabat sebagai Menteri Meskipun Menjadi Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024

2
Calon Wakil Presiden, Mahfud MD (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkapkan bahwa tidak ada kewajiban untuk berhenti dari jabatannya ketika ia menjadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024. Mahfud Md menegaskan niatnya untuk tetap menjadi menteri dan hanya akan mengambil cuti selama periode kampanye.

Menurutnya, berdasarkan norma yang berlaku, dia tidak harus mengundurkan diri dari jabatan menteri akibat pencalonannya, dan aturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di bawah Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, pejabat negara harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, kecuali jika mereka memperoleh persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Mahfud Md menyatakan niatnya hanya untuk meminta izin cuti kepada presiden, yang akan dia ambil ketika terdapat agenda kampanye. Saat tidak ada jadwal kampanye, dia akan melanjutkan tugasnya sebagai Menkopolhukam seperti biasa. 

Dia yakin bahwa tidak akan ada konflik kepentingan meskipun menteri yang menjadi calon presiden atau wakil presiden tetap menjabat. Bahkan, dia berkomitmen untuk memimpin dengan netralitas sebagai salah satu cawapres dan akan menegur siapapun yang mencoba mempengaruhi aparat negara agar tidak netral dalam pemilihan umum.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye resmi Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024, dengan 75 hari yang bisa digunakan oleh calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye sebelum masa tenang. Setelah itu, pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

Sumber: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Sebut Tidak Harus Mundur Sebagai Menteri (msn.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here