Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

12
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara (Foto: Tangkapan Layar)

BeritaYogya.com – Menurut pendapat Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yaitu Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo, dinilai sudah cukup adil.

Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas. Sementara itu, Mario Dandy Satriyo dihukum dengan vonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

Abdul Fickar berpendapat bahwa vonis yang diberikan oleh hakim sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, vonis tersebut telah mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pendapat dari penasihat hukum, serta didasarkan pada bukti-bukti yang disajikan di persidangan, termasuk kesaksian, pendapat ahli, dan dokumen yang mendukung dakwaan dan pembelaan.

Abdul Fickar menyatakan bahwa putusan hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, telah dianggap cukup adil berdasarkan proses yang telah dilalui. Ia juga mengingatkan bahwa hak untuk mengajukan banding adalah hak yang dimiliki oleh para terdakwa jika mereka merasa perlu.

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa putusan tersebut tidak adil. Oleh karena itu, Abdul Fickar menganggap bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsipnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here