MK Pertahankan Usia 40 Tahun sebagai Syarat Capres-Cawapres

11
Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres ( Foto : Youtube Mahkamah Konstitusi RI )

BeritaYogya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Sidang pembacaan putusan uji materi ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/10/2023).

Nomor perkara yang diberikan keputusan adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permintaan ini diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, bersama dengan Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

Mereka meminta agar batas usia minimal capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Mereka berpendapat bahwa batas usia 40 tahun bertentangan dengan “moralitas dan rasionalitas” serta dapat menimbulkan diskriminasi, sesuai dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 

Mereka juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat merugikan 21,2 juta pemilih potensial di Indonesia yang berusia 35-39 tahun pada Pemilu 2024.

“MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” tutur Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan bahwa argumen yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi dasar hukum secara keseluruhan.

Mahkamah berpendapat bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentukan undang-undang, dan MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini juga menghadirkan pandangan berbeda dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

MK telah memberikan total keputusan untuk enam perkara dan ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Selain perkara yang diajukan oleh PSI, perkara yang diambil keputusan adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Sebelum pembacaan keputusan, MK telah menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK, Mahfud MD, serta para ahli hukum tata negara dan partai politik.

Mahfud berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Mahfud, UU Pemilu hanya dapat diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai positive legislator

Aturan tersebut termasuk dalam kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang tidak dapat ditambahkan oleh MK yang berperan sebagai negative legislator.

Selain batas usia minimal, beberapa pemohon juga meminta MK untuk menetapkan batas usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Namun, sidang mengenai perkara ini masih berjalan di MK.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. 

Saat ini, KPU masih mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 40 tahun. 

Namun, KPU telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan MK sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here