Pemberian Golden Visa oleh Presiden Joko Widodo kepada Sam Altman

9
CEO ChatGPT, Sam Altman (Foto: Tangkapan Layar CBS News)

BeritaYogya.com – Pemberian golden visa kepada Sam Altman, CEO perusahaan induk ChatGPT, OpenAI, akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Luhut, telah ditujukan bagi warga negara dari berbagai negara yang memiliki kapasitas intelektual tinggi dan bersedia bekerja di Indonesia, serupa dengan Sam Altman.

” Misalnya ada orang yang punya kapasitas intelektual tinggi, researchers dari top university, orang-orang berpengaruh. Seperti (CEO) Chat GPT Sam Altman,” dikatakan Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin (7/8/2023) pada laman CNN Indonesia.

“Presiden tadi juga karena dia mau dan sering ke Indonesia ya kita kasih,” dijelaskan olehnya.

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Luhut bahwa kebijakan mengenai golden visa akan segera selesai dalam waktu dekat. Golden visa memungkinkan Warga Negara Asing untuk memiliki masa tinggal yang lebih lama di Indonesia.

” Mengenai golden visa saya kira mungkin dalam 1 – 2 minggu ini selesai. satu minggu lah,,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan bahwa tahapan implementasi golden visa telah mencapai tahap finalisasi.

” PP-nya (Peraturan Pemerintah) akan difinalisasi dan segera akan difinalkan nanti setelah mendapat persetujuan Presiden,” ujarnya.

Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan keterlibatan dalam urusan ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing. Diharapkan bahwa dengan fasilitas ini, investasi dan pengetahuan dari pekerja asing dapat teralirkan.

[Syaratnya] ya pertama memang harus punya skill. mereka akan transfer pengetahuan, bila tenaga kerja kita belum bisa diajarin dulu sekian bulan sekian tahun ditransfer mereka pulang dan digantikan tenaga kerja kita,” katanya.

Untuk ditegaskan, golden visa merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Pemegang golden visa akan memperoleh manfaat yang berbeda dengan pemegang visa umum. Ini termasuk prosedur dan persyaratan permohonan visa serta proses imigrasi yang lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, dan menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Terdapat rencana untuk memberikan 10 jenis golden visa, termasuk untuk investor perorangan seperti pendiri perusahaan, investor non-pendirian perusahaan, diaspora WNA eks WNI, talen global, dan digital nomad.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here