Pemerintah Jamin Hak Pekerja Bagi Migran Indonesia Dalam Perlindungan Sosial

17
Menaker Ida Fauziyah ketika melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait, pada Senin (2/10/2023 (Foto: Kemnaker)

BeritaYogya.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan tegas menyatakan keseriusan Pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak Pekerja Migran Indonesia, mulai dari sebelum mereka bekerja, selama mereka bekerja, hingga setelah mereka bekerja.

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa melalui jaminan sosial yang diberikan oleh negara, Pemerintah berupaya untuk mengatasi potensi hilangnya sebagian atau seluruh pendapatan pekerja migran akibat berbagai faktor seperti penyakit, kematian, atau permasalahan ketenagakerjaan lainnya. 

Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah saat melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait pada Senin (2/10/2023).

Menaker Ida juga menyoroti perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia dan memberikan informasi yang sesuai mengenai penempatan mereka. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak masalah yang dihadapi oleh Pekerja Migran Indonesia di luar negeri disebabkan oleh kurangnya informasi yang mereka terima sebelum berangkat.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/2023 memberikan pendekatan komprehensif dan terjangkau terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk iuran tetap dan manfaat yang lebih baik. 

Beberapa manfaat baru yang disebutkan oleh Menaker Ida termasuk bantuan uang bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban pemerkosaan, yang mengalami risiko ketika dipindahkan ke tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, serta penggantian alat bantu dengar.

Menaker juga memberikan pesan kepada Pekerja Migran Indonesia yang berada di Kuwait untuk menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan berharap bahwa pekerjaan mereka di luar negeri akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan bahwa perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI memerlukan strategi khusus yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta perwakilan Indonesia di luar negeri. 

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan Pekerja Migran Indonesia menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia.

Anwar Sanusi juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi yang berkelanjutan tentang perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan benar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here