KAN Memperkenalkan Lisensi untuk Mengawasi Penggunaan Simbol Akreditasi

24
Foto: BSN

BeritaYogya.com – Dalam upaya untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan simbol akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), KAN telah mengeluarkan persyaratan dan aturan akreditasi untuk LPK. 

Ini termasuk KAN U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dan KAN U-03 Penggunaan Simbol Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Aturan tersebut menegaskan bahwa simbol akreditasi hanya boleh digunakan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.

Donny Purnomo, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Akreditasi BSN, mengatakan bahwa pemalsuan simbol akreditasi sering kali dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menjual layanan penilaian kesesuaian dengan mengklaim telah diakreditasi oleh KAN. 

Pemalsuan simbol akreditasi KAN merupakan tindakan pidana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014. Oleh karena itu, KAN perlu meningkatkan pengendalian untuk melindungi LPK dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Donny juga menyoroti pentingnya adanya perjanjian lisensi untuk menggunakan logo yang terdaftar sebagai merek. Oleh karena itu, KAN telah memperkenalkan lisensi dengan mengintegrasikan fitur lisensi simbol akreditasi KAN dalam aplikasi New KANMIS. Penggunaan lisensi ini akan membantu KAN dalam mengambil tindakan hukum terhadap pemalsuan simbol akreditasi dengan lebih mudah.

Dalam jangka panjang, penggunaan lisensi simbol akreditasi ini akan berlaku untuk semua skema akreditasi yang ditawarkan oleh KAN. Pada tahap awal, lisensi simbol akreditasi KAN akan berlaku untuk skema akreditasi berbasis SNI ISO/IEC 17021-1, yang mencakup berbagai jenis lembaga sertifikasi. 

Penggunaan lisensi akan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023, dan LPK harus mendaftarkan diri serta mendapatkan persetujuan untuk menggunakan simbol KAN pada hasil penilaian kesesuaian yang diterbitkannya sebelum diserahkan kepada klien.

Penggunaan lisensi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap status akreditasi KAN dan meningkatkan transparansi dalam berbagai sektor organisasi yang menerima manfaat dari akreditasi KAN. Lisensi simbol akreditasi KAN akan menjadi tanda pengenal yang jelas bagi lembaga dan entitas yang telah lulus proses akreditasi yang ketat oleh KAN.

Dalam masa transisi yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Oktober 2023, KAN memberikan waktu penyesuaian bagi LPK agar mereka dapat menerapkan penggunaan lisensi simbol akreditasi KAN sesuai dengan peraturan baru. Pelanggaran terhadap penggunaan lisensi simbol akreditasi KAN dapat mengakibatkan sanksi pidana, termasuk penjara, denda, pencabutan izin usaha, atau pencabutan status badan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here