Ahli Waris Pengelola Tanah Tutupan Parangtritis Keluhkan Dampak Pembangunan JJLS

6
Jalur Jalan Lintas Selatan - Bantul

BeritaYogya.Com – Perwakilan masyarakat dari ahli waris pengelola tanah Tutupan, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul DIY mendatangi DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasinya mengenai tanah Tutupan yang terdampak rencana pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Bantul.

Audiensi ini diterima oleh Ketua DRPD DIY, Ketua Komisi A, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Melalui audiensi yang berlangsung pada Senin 19 September 2022, masyarakat ahli waris pengelola tanah Tutupan menyampaikan, bahwa tanah Tutupan yang seluas 118 hektar terdampak pembangunan JJLS. Pemerintah juga menghendaki tambahan 43 bidang seluas 3,5 hektar. 

Luas tanah Tutupan yang digunakan untuk pembangunan JJLS seluas 15 hektar.

Masalahnya yang sedang dihadapi oleh warga adalah pemerintah tidak memberikan ganti rugi untuk tanahnya.

Sehingga warga Parangtritis yang sudah mendapatkan pengembalian tanah Tutupan dari pemerintah ingin mengajukan permohonan agar dapat segera diberikan ganti rugi sesuai aturan yang ada. 

“Kemudian untuk tahap kedua, ternyata pemerintah mengenakan tambahan 43 bidang seluas 3,5 hektar. Jadi keluasan semua yang dipakai untuk JJLS ada 15 hektar,” tutur Ketua Paguyuban, Sarjiyo.

Sarjiyo mengungkapkan bahwa sejauh ini pemerintah belum memberikan ganti rugi berupa uang atas lahan yang terdampak. Ganti rugi yang diberikan hanya berupa tanaman yang tumbuh di atas tanah agar bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.

“Seluas 15 hektar mohon dapat diganti rugi sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2012. Bahwa apa yang menjadi rencana pemerintah, itu akan mendapatkan ganti rugi sesuai ukuran yang ada,” tambahnya. 

Oleh karena itu, perwakilan ahli waris ini ingin meminta kejelasan dasar hukum pemerintah, terkait alasan tanah Tutupan tidak diberikan ganti rugi ke warga yang terdampak.

Eko Suwanto selaku Ketua Komisi A menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tuntutan baru dimana pada minggu ini komisi A akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan mengundang perwakilan masyarakat ahli waris ini.

“Tentunya kita akan melaksanakan apa yang menjadi perintah Ketua DPRD DIY dan Komisi A menjalankan ini secara konstitusional,” katanya.

Nuryadi, Ketua DPRD DIY menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dilakukan berdasarkan hukum.

“Kami pasti mendengarkan tetapi langkah tetap berdasarkan hukum, tidak mungkin saya melangkah tanpa hukum,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here